Passport Indonesia

Persyaratan Pembuatan Passpor bagi Warga Negara Indonesia

Syarat Permohonan Paspor untuk WNI

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, atau Ijazah
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Syarat permohonan paspor untuk Anak WNI

  • Kartu Tanda Penduduk Ayah Atau Ibu
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orangtua
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Ada dua jenis paspor yang biasa digunakan oleh mahasiswa/dosen.

  • Pada umumnya mahasiswa/dosen menggunakan passpor biasa 48 halaman Rp. 355.000 (termasuk biaya Biometrik). Ini bermanfaat bila sering melakukan perjalanan ke luar negeri dalam 5 tahun.
  • Apabila anda jarang melakukan perjalanan keluar negeri, anda bisa memilih passport biasa dengan jumlah 24 halaman dengan biaya RP. 155.000 (termasuk biaya Biometrik), dengan masa berlaku 5 tahun.

Bagi Civitas Akademika UNISMA Malang yang memerlukan bantuan untuk pembuatan/perpanjangan passpor bisa menghubungi kantor urusan internasional UNISMA Malang.