Persyaratan Pembuatan Passpor bagi Warga Negara Indonesia
Syarat Permohonan Paspor untuk WNI
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, atau Ijazah
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Syarat permohonan paspor untuk Anak WNI
- Kartu Tanda Penduduk Ayah Atau Ibu
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orangtua
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Ada dua jenis paspor yang biasa digunakan oleh mahasiswa/dosen.
- Pada umumnya mahasiswa/dosen menggunakan passpor biasa 48 halaman Rp. 355.000 (termasuk biaya Biometrik). Ini bermanfaat bila sering melakukan perjalanan ke luar negeri dalam 5 tahun.
- Apabila anda jarang melakukan perjalanan keluar negeri, anda bisa memilih passport biasa dengan jumlah 24 halaman dengan biaya RP. 155.000 (termasuk biaya Biometrik), dengan masa berlaku 5 tahun.
Bagi Civitas Akademika UNISMA Malang yang memerlukan bantuan untuk pembuatan/perpanjangan passpor bisa menghubungi kantor urusan internasional UNISMA Malang.